Kesepakatan UNJ dan PT. Lippo Cikarang Tbk Tentang Batas Tanah UNJ di Cikarang

0
32
Foto: Doc/Humas UNJ

EDURANEWS, CIKARANG. Bertempat di ruangan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), para pimpinan UNJ mengadakan pertemuan dan penandatanganan Kesepakatan Antara UNJ dengan PT. Lippo Cikarang Tbk Tentang Batas Tanah UNJ di Cikarang.

Pada kesempatan ini dari UNJ dihadiri oleh Prof. Komarudin selaku Rektor UNJ, Prof. Ari Saptono selaku Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Prof. Fahrurrozi selaku Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama, Kamandoko selaku Kepala Biro Umum dan Tim Penyelesaian Batas Tanah UNJ di Cikarang.

Sementara dari Lippo Cikarang dihadiri oleh Dicky Setiadi Moechtar selaku Chief Executive Officer PT. Lippo Cikarang, Jainal, dan Tim Hukum. Pertemuan juga dihadiri Kabiro Keuangan dan BMN dan perwakilan dari Biro Hukum Kemendikbudristek.

Aset tanah di Cikarang sudah tersertifikasi dengan sertifikat nomor 10.05.11.02.4.00001 sampai nomor 10.05.11.02.4.00011 dengan luas mencapai 802.428 m2. Dimana lokasi aset tanah UNJ di Cikarang ini bertempat di Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pada tanggal 26 September 2023 lalu, BPN Kabupaten Bekasi, pihak UNJ, dan pihak PT. Lippo Cikarang Tbk bersama-sama telah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap titik batas/patok lapangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan. Bahwa hasil pengukuran ulang sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan digunakan sebagai acuan penyesuaian batas Bidang Tanah UNJ dan tanah milik pihak Kedua.

Hasil pengukuran ulang tersebut, menjadi dasar Kesepakatan Bersama antara UNJ dan PT. Lippo Cikarang Tbk Tentang Batas Tanah UNJ yang ditandatangani oleh Prof. Komarudin selaku Rektor UNJ dan Dicky Setiadi Moechtar selaku Chief Executive Officer PT. Lippo Cikarang, Tbk, dengan Saksi Kepala Biro Keuangan dan BMN beserta perwakilan Biro Hukum Kemendikbudristek pada tanggal 6 November 2023.

Secara garis besar Kesepakatan Bersama ini berisi:

a. Pihak PT. Lippo Cikarang Tbk bersedia untuk menyesuaikan batas bidang tanah yang berbatasan dengan bidang tanah UNJ dengan luas 7.921 m2 sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan; dan b. Atas kesepakatan ini, pihak UNJ menerima penyesuaian batas bidang tanah sebagaimana adanya, sehingga luasan tanah milik UNJ sesuai dengan nomor sertifikat 10.05.11.02.4.00001 sampai nomor 10.05.11.02.4.00011 dengan luas 802.428 m2 sesuai dengan Berita Acara Pemeriksanaan Lapangan.

Prof. Komarudin selaku Rektor UNJ mengungkapkan rasa syukurnya atas penandatangan kesepakatan bersama ini, bahwa masalah batas tanah yang sempat berlarut-larut sejak 2014 lalu akhirnya dapat diselesaikan. Ia mengatakan, “alhamdulillah, permasalahan aset tanah UNJ di Cikarang sekarang sudah sesuai dengan sertifikat no 10.05.11.02.4.00001 sampai nomor 10.05.11.02.4.00011 dengan luas mencapai 802.428 m2.

Selain itu, Prof. Komarudin juga mengungkapkan rasa terima kasih yang besar atas kerja sama dan itikad baik dari pihak PT. Lippo Cikarang Tbk. Terima kasih juga disampaikan Prof. Komarudin kepada Biro Keuangan dan BMN serta Biro Hukum Kemendikbudristek yang telah membantu memfasilitasi penyelesaian masalah batas tanah ini.

Selain masalah batas tanah ini, Prof. Komarudin juga berterima kasih kepada CEO PT. Lippo Cikarang, Dicky Setiadi Mochtar yang berkomitmen untuk memberi akses ke tanah UNJ melalui Bundaran Jalan Mataram yang akan menjadi Boulevard UNJ, serta 3 akses lain dari jalan Kenari II dan jalan lainnya.

Prof. Komarudin juga menambahkan bahwa lahan UNJ di Cikarang yang luasnya 7,25 kali lipat dari Kampus A UNJ di Rawamangun yakni 11-an hektar, nantinya akan dikembangkan berbagai aset potensial yang menjadi revenue UNJ saat sudah menjadi PTNBH. Selain untuk pendidikan (sekolah vokasi, pusdiklat, labschool), seperti rumah sakit, sport center dan sarana kebugaran lain, wisma atlet, convention center, edumall, gedung parkir, dan lainnya.

“Alhamdulillah dalam waktu dekat, jika tidak ada kendala, akan dilakukan proses pembangunan sekolah vokasi di Cikarang yang merupakan tindak lanjut kerja sama dengan pihak AVIC International dan kerja sama lain dengan berbagai pihak. Mohon doa dan dukungannya untuk kemajuan dan reputasi UNJ dalam rangka menjadi World Class University,” ungkap Prof. Komarudin.

Sementara itu Prof. Ari Saptono selaku Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan menambahkan, bahwa untuk pertemuan hari ini dengan Lippo Cikarang membahas dan menyepakati penentuan batas tanah UNJ di Cikarang. Sehingga nantinya saat proses pengembangan tanah Cikarang tidak ada hal yang berkaitan dengan sengketa atau hal lainnya yang dapat mengganggu proses pengembangan aset UNJ ini.

“Alhamdulillah hari ini sudah disepakati secara tertulis mengenai penentuan batas tanah UNJ tersebut yang di tandatangani oleh Pak Rektor dan CEO PT. Lippo Cikarang, Tbk,” ungkap Prof. Ari.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Prof. Fahrurrozi selaku Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama bahwa dengan kesepakatan ini diharapkan proses perencanaan pengembangan lahan tanah UNJ di Cikarang akan berjalan dengan baik tanpa adanya persoalan sebelumnya.

“Tentu kerja sama dengan berbagai pihak juga akan terus ditingkatkan dalam pengembangan lahan tanah UNJ di Cikarang sebagai bagian dari pemasukan potensial bagi UNJ saat PTNBH nanti,” ungkap Prof. Fahrurrozi.

Sumber Berita: Humas Universitas Negeri Jakarta