EDURANEWS, JAKARTA-Prof Cecep Darmawan guru besar ilmu politik Universitas Pendidikan Indonesia serta peneliti hukum dan kebijakan pendidikan menyebut pemerintah harus good will dan political will dalam menyusun standar nasional pendidikan.
Hal ini dirinya sampaikan dalam seminar nasional kolaborasi Forum Rektor Indonesia Pokja Pendidikan dengan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bertema “Membedah dan Menyempurnakan RUU Sisdiknas Tahun 2022” di Gedung UTC-UNJ (22/09).
Menurut Prof Cecep standar pendidikan nasional masih menimbulkan disparitas/gap satu dengan daerah lain.
“Pemerintah dengan standarisasi itu harusnya mengurangi gap dan bahkan menghilangkan disparitas dengan bentuk standar pendidikan nasional,”
Dirinya mencontohkan penyelarasan standar pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah, menurutnya, saat ini pemerintah pusat mendominasi pengaturan pendidikan.
Meski demikian dirinya menyebut standar pendidikan pemerintah pusat tetap harus ada, akan tetapi tidak mengatur standar yang sebenarnya bisa diatur oleh daerah.
“Jangan-jangan kita lemah dan gagal merumuskan standar pendidikan yang berimplikasi pada kelemahan sistem pendidikan nasional itu sendiri,”
Prof Cecep menambahkan keberadaan UU Pendidikan saat ini masih terdapat pasal yang bertentangan satu sama lain, bahkan terdapat UU yang dianggap tidak berlaku karena ada kebijakan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, UU Pendidikan Nasional harus memuatkan satu kesatuan utuh sistem pendidikan agar menjadi rujukan.
Prof Cecep menambahkan pengaturan standar pendidikan nasional belum secara eksplisit mengatur pendidikan, ditambah belum adanya pengaturan digitalisasi pendidikan maupun disrupsi pendidikan serta proses implementasi standar nasional pendidikan itu sendiri.
“Misalnya bagaimana standar pembiayaan pendidikan selama ini, pemerintah belum memenuhi standar itu untuk sekolah sehingga terjadi disparitas antara satu dengan daerah lain,”
Menurut Prof Cecep pembaharuan UU Sistem Pendidikan saat ini merupakan keharusan untuk mengurangi disparitas dan kelemahan UU pendidikan dan bukan menghilangkan norma yang baik dari UU yang ada saat ini.
Hal itu menurutnya sangat terkait dengan konsep evidence based policy dalam menerapkan dan membentuk standar pendidikan nasional mengacu pada norma standar, indikator dan pencapaiannya.
“Norma-norma UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen dan UU Pendidikan Tinggi semestinya diperkuat dan bukan dihilangkan, norma yang kurang implementatif perlu diubah,”
Prof Cecep melihat keberadaan RUU Sisdiknas saat ini belum selaras antara naskah akademik dengan kebutuhan stakeholder pendidikan.
Dengan kondisi itu, menurutnya perlunya pembenahan dan pembaharuan UU pendidikan dengan asas transparan, akuntabel dan melibatkan partisipasi bermakna.
Prof Cecep Darmawan mengapresiasi langkah Badan Legislasi Komisi X DPR RI dalam menunda RUU Sisdiknas masuk Prolegnas.
Menurutnya, pemerintah harus terbuka dan melibatkan banyak pihak yang berkepentingan soal isu pendidikan dalam merancang RUU Sisdiknas baru ini.