EDURANEWS, JAKARTA-Prof. dr. Fasli Jalal. Ph.D Rektor Universitas YARSI menyebut, kekuatan UU Guru dan Dosen saat ini terdapat pada aspek kesejahteraan pendidik.
Menurutnya, klausul kesejahteraan tersebut tertuang dalam bab tentang tunjangan seperti profesi, kehormatan dan tunjangan khusus bagi guru 3T.
Hal ini dirinya sampaikan dalam seminar nasional bertema “Membedah dan Menyempurnakan RUU Sisdiknas Tahun 2022” di Gedung UTC, Kampus UNJ Rawamangun (22/09).
Prof Fasli Jalal menyebut keberadaan UU Guru dan Dosen memperkaya khazanah UU pendidikan yang di dalamnya menyertakan aspek kesejahteraan bagi para guru.
Menurut prof Fasli, jika saat ini keinginan pemerintah (Kemdikbudristek) memberi acuan jaminan kesejahteraan pada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Menurutnya hal ini adalah bentuk kemunduran dari UU Sisdiknas baru.
“Guru harus dilindungi melalui Undang-undang Pendidikan, bukan Undang-undang Ketenagakerjaan,”
Prof Fasli berharap hak guru yang sudah diperjuangkan sejak lama tidak hilang begitu saja oleh RUU Sisdiknas baru. Menurutnya, dengan adanya kesejahteraan guru, maka pemerintah layak meminta peningkatan kualitas oleh guru.
“Pokok persoalan yang utama ditindaklanjuti adalah peningkatan kapasitas guru setelah guru mendapatkan hak kesejahteraan dari UU Guru dan Dosen,”
Prof Fasli mengingatkan RUU Sisdiknas sudah seharusnya mampu mengakomodir kebutuhan tentang kesejahteraan guru.
Menurutnya, kesejahteraan yang baik merupakan kunci utama guru meningkatkan profesionalitas dan peningkatan mutu pendidikan.