Dr. Agus Dudung Himbau Penanganan Kekerasan Seksual Harus Adil dan Nondiskriminatif

0
114
Foto: Dr. Agus Dudung, M.Si Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Negeri Jakarta.

Eduranews, Jakarta-Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Negeri Jakarta Dr. Agus Dudung, M.Si berharap perlindangan, pendampingan dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan UNJ harus jelas, tegas, adil dan non-diskriminatif.

“Karena kasus kekerasan seksual sangat berdampak pada kondisi sosial maupun psikis korban,”tegasnya.

Hal itu dirinya utarakan dalam sambutan kegiatan sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual (PPKS) oleh Satuan Tugas (Satgas) PPKS-UNJ secara daring (19/04).

Kegiatan sosialisasi PPKS tersebut dihadiri oleh para Wakil Rektor, Ketua Lembaga serta dosen dan para organisasi kemahasiswaan dalam rangka sosialisasi sekaligus membangun sinergi bersama Satgas PPKS-UNJ untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilingkungan UNJ.

Baca Juga: FE UNJ Undang Profesor Keuangan Erasmus University, Bahas Investasi Berkelanjutan

Sosialisasi PPKS juga dilakukan dalam rangka menginformasikan kepada publik mengenai penetapan Keputusan/Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta sebagai landasan hukum Satgas PPKS-UNJ serta dalam rangka memberikan informasi mengenai prosedur pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan UNJ.

Agus Dudung menyampaikan bahwa terbentuknya Satgas PPKS-UNJ menurutnya merupakan turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 mengenai PPKS di lingkungan kampus sebagai payung hukum.

Agus Dudung menambahkan, Universitas Negeri Jakarta juga telah membuat kebijakan melalui Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2021 sebagai payung hukum dibentuknya Satgas PPKS-UNJ serta Keputusan Rektor UNJ Nomor 5/UN39/HK.02/2022 tentang Satuan Tugas Sementara anggota Satgas PPKS-UNJ yang di tetapkan pada tanggal 05/01/2022.

Kemudian, saat ini Rektor UNJ telah mengeluarkan edaran Keputusan Rektor Nomor 182/UN39/HK.02/2022 mengenai Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan UNJ.

Dengan peraturan tersebut tentu penanganan kekerasan seksual dilingkungan UNJ menjadi semakin kokoh dengan dasar hukum, pedoman penanganan serta Satgas yang bertugas dalam menangani kasus.

Foto: Ketua Dr. Iriani Indri Hapsari Ketua Satgas PPKS UNJ (kiri) dan Dr. Ikhlasiah Dalimoenthe (kanan) selaku Kepala Divisi Penindakan, Pendampingan, dan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Satgas PPKS UNJ

Ketua Satgas PPKS UNJ Dr. Iriani Indri Hapsari bersama Dr. Ikhlasiah Dalimoenthe selaku Kepala Divisi Penindakan, Pendampingan, dan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual berharap dengan dibentuknya Satgas PPKS UNJ, penanganan kasus kekerasan seksual menjadi lebih maksimal terutama dalam hal pencegahan sekaligus dalam hal penanganan

“Kami akan membuat edukasi dan sosialisasi dalam rupa seminar, kajian, serta membuat buletin berkala serta riset yang dapat dipublikasikan di Medsos PPKS-UNJ,”kata Iriani.

Iriani mengungkapkan Satgas PPKS UNJ akan bersinergi dengan lembaga hukum seperti Komnas Perempuan, LBH APIK dan juga ahli psikologi forensik sebagai mitra kerja, baik untuk sharing knowledge maupun dalam upaya penanganan kasus kekerasan seksual di UNJ.