Rektor UNJ: Pasca Penetapan PTNBH UNJ Perlu Melangkah Menuju Kemandirian

0
14
Foto: (dari kiri ke kanan) Prof. Ahman Sya Wakil Ketua Senat UNJ, Prof Hafid Abbas, Ketua Senat UNJ, Rektor UNJ Prof Komarudin, Prof Ainun Naim, Ph.D Guru Besar UGM, Prof. Dr. rar.net. Abdul Haris, M.Si Direktur Jenderal Pendidikan TInggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Prof Widodo Rektor Universitas Brawijaya, Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed Dosen/Praktisi ahli sumbner daya UNJ, dan paling kanan Prof Fatah Sulaiman Rektor Untirta.

EDURANEWS, BOGOR-Rektor UNJ Prof Komarudin mengatakan sejak resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) UNJ perlu melangkah menuju kemandirian. Menurutnya hal ini bisa dilakukan melalui upaya pengembangan diri Perguruan Tinggi dari kondisi lampau menuju kondisi baru dengan otonomi.

“Tetapi bagaimanapun kedepan kita harus berpikir bagaimana mengembangkan diri sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum,” ungkapnya saat memberi sambutan pada kegiatan FGD bertema “Penguatan PTNBH Melalui Pengembangan Bisnis dan Produktivitas Akademik” di Sentul, Bogor (24/08).

Menurut Prof Komarudin bahwa tantangan PTNBH tidak mudah, untuk itu menurutnya perlu upaya serius dan benar-benar dalam menjalankan visi, misi, dan tugas serta tanggung jawab sebagai PTNBH.

Menurut Prof Komarudin strategi pengembangan bisnis juga dapat dilaksanakan melalui proses pemanfaatan aset dan hilirisasi produk unggulan riset dan inovasi IPTEK. Menurutnya sebagai kampus jebolan IKIP maka status baru sebagai PTNBH adalah ajang untuk berjuang keras menuju kemandirian.

“Oleh karena itulah pada kesempatan ini kita belajar kepada para narasumber yang memiliki pengalaman, pengetahuan dan best practices,” ungkapnya.

Sementara itu menurut Prof. Dr. rer.nat. Abdul Haris, M.Si Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek mengatakan bahwa saat ini tantangan UNJ semakin besar pasca pengesahan PTNBH terutama dalam hal mobilisasi sumber daya yang ada di UNJ agar terus mandiri.

Menurutnya otonomi pada kampus berstatus badan hukum diberikan dalam rangka menjamin fleksibilitas akademik dan finanasial dan tata kelola kelembagaan menuju kemandirian.

Dirinya menghimbau agar para kampus PTNBH bisa memulai kemandirian finansial tanpa ketergantungan terhadap uang kuliah tunggal (UKT) dan memperbesar pendapatan non-UKT.

“PTNBH harus mendorong penghasilan kampus non-UKT, dan saya berharap hal ini akan menjadi penilaian IKU kedepannya,” ungkapnya.

pada kesempatan itu dirinya juga berharap bahwa pelaksanaan PTNBH dapat mengejar permasalahan pendidikan tinggi hari ini dalam hal permasalahan akses, kualitas, dan relevansi Pendidikan Tinggi.

Prof Abdul Haris juga mengingatkan kepada Perguruan Tinggi agar cerdas dalam tata kelola kelembagaan dan dalam rangka meraih income generating bagi kampus dengan status PTNBH.

Dirinya memberi gambaran bagaimana hal yang mungkin dipandang sebagai aset jika salah mengelolanya akan menjadi beban. “Bahwa aset lahan yang luas atau bangunangedung yang banyak barangkali adalah beban (liabilitas) bagi keuangan kampus karena memiliki nilai utilisasi yang rendah,” katanya.

Dirinya juga menghimbau agar Perguruan Tinggi PTNBH menimbang ulang dalam menyelenggarakan pembukaan program studi baru yang menurutnya akan menguras energi dalam proses akreditasi dan ditambah adanya stagnasi minat mahasiswa.

Menurutnya yang terpenting dalam tata kelola PTNBH dan efisiensi terletak pada penerapan sistem dan manajemen sumber daya.

“Jadi dalam rangka pemberdayaan aset kadangkala kita lupa memberdayakan sistem termasuk dalam pemanfaatan gedung sehingga dana tidak habis hanya untuk alokasi pembangunan gedung,” katanya.

Menurutnya income generating juga dapat diramu melalui pemanfaatan aset, kerjasama Tri Dharma Perguruan Tinggi, serta komersialisasi kepakaran.