Urgensi Harmonisasi Produk Hukum dan Kebijakan Universitas Pasca PTNBH

0
39
Foto: Alpius Sarumaha Direktur P3SI Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal PP Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia saat menyampaikan materinya bertema "Pengaturan Pasca PTNBH" di Ballroom Hotel UNJ By Naraya, Rawamangun, Jakarta Timur.

EDURANEWS, JAKARTA-Alpius Sarumaha Direktur P3SI Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal PP Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia mengemukakan bahwa harmonisasi jadi kunci penting pembuatan peraturan hukum dam kebijakan kampus pasca PTNBH.

Hal ini dirinya ungkapkan dalam kegiatan seminar dan executive brief bertajuk “Regulasi Perguruan Tinggi Era PTNBH” di Ballroom hotel UNJ By Naraya, Rawamangun, Jakarta Timur (29/05).

Dalam ketetapan itu menurut Alpius bahwa harmonisasi hukum adalah upaya mensinergikan peraturan hukum ataupun kebijakan hukum Perguruan Tinggi PTNBH yang tidak boleh bertentangan dengan hierarki hukum negara.

Menurutnya hierarki hukum diantaranya UUD NRI Tahun 1945, Ketetapan Majelis MPR, Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Peraturan pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

“Perlunya harmonisasi adalah upaya agar tidak adanya pertentangan antara peraturan di bawah dengan peraturan yang ada di atasnya,” tegasnya.

Selain itu menurut Alpius bahwa berdirinya sebuah peraturan pasca PTNBH harus matang melalui ujian dan penyeleksian untuk mempertajam urgensinya, dasar pembentukan, analisis finansial, dan rencana kerja sehingga berdirinya sebuah peraturan menjadi lebih kokoh dan terus relevan.

“Peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada dalam hierarki peraturan, itulah prinsip harmonisasi,” pungkasnya.

Menurut Alpius Universitas yang telah memasuki Status Badan Hukum harus memuat beberapa peraturan hukum universitas diantaranya adalah Peraturan Rektor, Peraturan Majelis Wali Amanat, Peraturan Senat Akademik Universitas, Keputusan Rektor, AD ART IKA, Keputusan Menteri Keuangan, dan Keputusan Komite Audit.

“Ini merupakan peraturan-peraturan yang harus segera disiapkan setelah peraturan PTNBH UNJ keluar,” katanya.

Meski demikian menurut Alpius ada baiknya jika pembentukan peraturan harus mengacu pada pedoman panduan yang ada agar peraturan yang tercipta menjadi lebih baik.

Alpius juga mengingatkan dalam pembentukan peraturan tersebut juga harus melibatkan para perancang agar mempermudah dan mempercepat proses menormakan substansi yang ada dalam peraturan.

Dalam penutupannya Alpius juga mengatakan bahwa peraturan yang dibuat juga harus memperhatikan ciri khas dan identitas kampus, yang pembentukannya mengacu dan mempedomani panduan yang ada, walauapun kata dia peraturan ini bukan setingkat pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Panduannya sudah jelas, nanti ketika keluar peraturan pemerintah tentang PTNBH UNJ, di dalamnya pasal-pasalnya sudah ada dan didelegasikan kemana juga sudah ada, bahkan di peraturan pemerintah itu sendiri sudah ada delegasi peraturan Menteri Keuangan, dan rambu-rambu ini menjadi pedoman kita, dan kita tinggal mempedomani meski tidak diharuskan kesana paling tidak bisa terpandu dari sisi menormakan substansinya dan memudahkan perancang dan menghidnari pertentangan,” ungkapnya.

“Jadi peraturan yang dibuat adalah merepresentasi apa yang menjadi keinginan dan tujuan Perguruan Tinggi apabila itu tidak terlalu banyak sanggahan atau protes-protes, semoga UNJ mempedomani ini dan sudah mempersiapkan secara simultan persiapan peraturan pasca PTNBH UNJ,” katanya.