Pemerintah Perlu Perhatikan Hak Masyarakat Adat Dalam Konflik Lahan di Pulau Pempang

0
279
Foto: Abdul Haris Fatgehipon salah satu narasumber diskusi

EDURANEWS, JAKARTA-Menurut Abdul Haris Fatgehipon peneliti konflik sosial sekaligus dosen Universitas Negeri Jakarta menyebut keberadaan investasi asing dianggap berbenturan dengan eksistensi agraria masyarakat adat. Menurutnya hal ini menjadi polemik pada kasus persengketaan lahan di Pulau Rempang, Batam.

Hal ini dirinya sampaikan dalam diskusi bertajuk “Investasi Asing dan Ancaman Eksistensi Melayu: Studi Kasus Pulau Rempang” yang diprakarsai oleh Center for Strategic Studies secara daring (24/09).

Menurut Abdul Haris mengutip hasil riset Ketahanan Nasional Universitas Gajah Mada bahwa umumnya konflik lahan terjadi karena masuknya investasi. Dirinya meambahkan hal yang mengagetkan di era Presiden Jokowi skema investasi  di beberapa daerah di Indonesia banyak memunculkan konflik sosial.

Menurutnya hal itu adalah wajar mengingat prospek pembangunan yang dijalani oleh rezim tidak mengutamakan pendekatan antrpologi dan budaya dan cenderung amnesia terhadap amanat UUD 1945 bahwa negara memiliki kewajiban melindungi seluruh tumpah darah rakyat Indonesia dan pada pasal 18 diperjelas bahwa negara harus menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat.

“Indonesia terbentuk dari pemufakatan seluruh kesultanan, kerajaan dan sudah seahrusnya hak masyarakat adat harus di hormati,” ungkapnya.

Sebelum menutup diskusinya, Abdul Haris berpesan bahwa reformasi lahir dari kampus dan berharap para mahasiswa terus mengawal dan menjaga konsistensi dari agenda reformasi termasuk dalam hal reformasi agararia.