Sikap Komisi X DPR Terhadap RUU Sisdiknas Tahun 2022

0
653
Foto: Syaiful Huda Ketua Komisi X DPR RI

EDURANEWS, JAKARTA-Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyatakan perlu peninjauan kembali draft naskah akademis RUU Sisdiknas Tahun 2022.

Hal itu dirinya sampaikan secara daring melalui diskusi kolaborasi antara Forum Rektor Indonesia Pokja Pendidikan dan MBKM bertema “Membedah dan Menyempurnakan RUU Sisdiknas Tahun 2022” 

Syaiful Huda menyampaikan apresiasi terhadap RUU Sisdiknas yang menurutnya sebagai upaya pemerintah untuk memperbaharui tata kelola sistem pendidikan. 

Dirinya membenarkan bahwa DPR telah mengembalikan draft RUU Sisdiknas untuk dilakukan penyempurnaan dan merapikan draft revisi naskah akademis RUU Sisdiknas.

“Dengan cara itu saya kira, kita akan melalui proses revisi RUU Sisdiknas lebih smooth dan melibatkan banyak pihak,”

Syaiful Huda menyebut rencana pemerintah yang memasukan RUU Sisdiknas sebagai omnibus Law bidang pendidikan prosesnya masih prematur hanya dengan memasukan UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi dan UU Guru dan Dosen.

“Terdapat hampir 20 UU bidang pendidikan yang terkait, kalau kita mau menyempurnakan betul pada semangat omnibus UU Pendidikan, maka beberapa UU tersebut perlu dikaji dari berbagai substansinya untuk didorong dalam RUU Sisdiknas ini,”

Menurut Syaiful Huda revisi RUU Sisdiknas harus memiliki semangat merekognisi kelembagaan dan penguatan kelembagaan demi terjangkaunya semua warisan yang pernah ditorehkan seluruh stakeholder pendidikan.

“Jangan sampai kita ingin menggapai transformasi, disaat yang sama kita tidak menyantuni dan tidak menguatkan seluruh kelembagaan yang sudah dimiliki selama ini,”

Syaiful mengungkapkan bahwa DPR tetap konsisten ingin menguatkan keberadaan LPTK sebagai lembaga pembentuk tenaga kependidikan.

“Belum sepenuhnya RUU Sisdiknas memuat materi dan konten penguatan terhadap LPTK,”

Syaiful menyebut isu strategis lain yang perlu dipahami saat ini adalah fungsi mandatory anggaran 20 persen pendidikan, kedepan dirinya berharap fungsi anggaran tersebut dapat masuk ke dalam RUU Sisdiknas dimasa yang akan datang.