EDURANEWS, JAKARTA- A. Muhammad Noor Ahli Madya Pajak Direktorat Jenderal pajak mengemukakan bahwa kampus dengan status badan hukum nantinya akan menjadi subjek pajak.
Hal ini dirinya ungkapkan dalam kegiatan seminar dan executive brief bertajuk “Regulasi Perguruan Tinggi Era PTNBH” di Ballroom hotel UNJ By Naraya, Rawamangun, Jakarta Timur (29/05).
Menurutnya karena PTNBH tidak memenuhi kriteria sebagai unit tertentu dari badan pemerintah yang dikecualikan sebagai subjek dalam negeri.
Dirinya menagtakan, nantinya baik fakultas maupun departemen/program studi yang berada di bawah PTNBH merupakan satu kesatuan dalam kewajiban pajak.
Selain itu Muhammad Noor menjelaskan nantinya usaha yang dilakukan oleh PTNBH juga memiliki kewajiban perpajakannya tersendiri.
“Nanti jika sudah resmi menjadi PTNBH, maka UNJ akan memiliki 2 NPWP yaitu NPWP pertama pengelolaan dana APBN dan NPWP kedua pengelolaan non-APBN,” katanya.
Lebih lanjut Muhammad Noor menjelaskan kewajiban perpajakan dilakukan pada pengelolaan dana non-APBN. meski demikian menurutnya ada pengecualian objek pajak diantaranya mengacu pada pada harta hibah, bantuan, dan sumbangan sepanjang memenuhi PMK 245/PMK.03/2008.
Selain itu dirinya juga menjelaskan mengenai adanya nilai sisa lebih yang menurutnya merupakan selisih dari keseluruhan penerimaan PTNBH dan merupakan objek pajak, akan tetapi mMuhammad Noor mengatakan kondisi ini dapat berubah manakala menjadi dikecualikan dari objek pajak dengan catatan pengembangan sarana-prasarana pendidikan dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejah diperolehnya dana sisa lebih tersebut.
“Jika nanti ada sisa lebih maka dikecualiakan dari objek pajak sepanjang sedang ada pengembangan sarana dan prasarana pendidikan seperti pembangunan gedung dll,” katanya.
“Dalam hal PTNBH tidak memenuhi ketentuan atas sisa lebih yang diperoleh dan diakui sebagai penghasilan yang dikenai pajak penghasilan serta juga penghasilan dosen dan tenaga kependidikan baik PNS maupun non-PNS yang dibayarkan PTNBH berlaku pemotongan pajak penghasilan pasal 21,” pungkasnya.
Muhammad Noor menjelaskan bahwa karena ada dua NPWP pada PNTBH maka juga akan ada bendahara APBN dan non-APBN. Adapun kata Muhammad Noor bahwa kewajiban pajak pada PTNBh diantaranya kewajiban pemotongan Pph pasal 21/26, pemotongan pph pasal 23, kwajiban sebagai PKP-PPN, kewajiban pph Final pasal 4 ayat 2, serta kewajiban penyampaian SPT tahunan badan.