Prof Unifah: RUU Sisdiknas Pungkiri Prioritas Pendidikan Nasional

0
111
Foto: Prof Unifah Rosyidi Ketua Umum Pengurus Besar PGRI dan Dosen Universitas Negeri Jakarta

EDURANEWS, JAKARTA-Prof Unifah Rosyidi Keua Umum Pengurus Besar PGRI dan juga dosen Universitas Negeri Jakarta menghimbau agar RUU Sisdiknas dilaksanakan secara terukur, jelas dan berbasis riset.

Dirinya mengemukakan bahwa RUU Sisdiknas tidak boleh mengabaikan guru dan LPTK karena keduanya merupakan kesatuan ekosistem pendidikan.

Prof Unifah juga menyebut dalam amanat konstitusi setiap warga warga Negara berhak mendapatkan pendidikan, dalam pendidikan terdapat lembaga bernama LPTK yang perannya tidak tercantum dalam RUU Sisdiknas.

“Rencananya bulan april masuk prolegnas dan kita bisa menahannya, shingga memiliki waktu untuk mendesak bila perlu seluruh professor melakukan aksi tentang RUU ini,”

Prof Unifah juga menyayangkan bahwa naskah akademis RUU Sisdiknas tidak mudah diakses karena masih terbatas.

“Banyak hal yang tidak diatur dan pasal ambigu,”

Prof Unifah menyebut ada agenda pendidikan yang lebih penting diperlukan saat ini, diantarnaya membuat meta analisis peta jalan pendidikan nasional yang dikemudian hari dapat menjadi pedoman RUU Sisdiknas.

Selain itu Prof Unifah mengungkapkan bahwa hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana mengembangkan sistem pembelajaran sebagai inti pendidikan nasional dan membangun pendidikan bermutu dimana semua itu sangat terkait dengan LPTK.

Prof Unifah juga menghimbau agar RUU Sidiknas perlu melihat dan mendengarkan sudut pandang para ahli pendidikan dari LPTK dan mengedepankan prioritas pembenahan pada aspek pembelajaran, infrastruktur, peta jalan pendidikan nasional dan hal substansial lainnya dalam mendukung visi pendidikan masa depan.

Forum Diskusi Pedagogik Pusat kajian Pedagogik (PKP) Ikatan Alumni Universitas Negeri Jakarta (UNJ) selenggarakan diskusi bertema “Urgensi Eksistensi LPTK dalam RUU Sisdiknas” secara daring (29/06).

Tema tersebut merupakan respon dari para akademisi dan ahli pendidikan baik dari Universitas Negeri Jakarta maupun kampus lain mengenai kebijakan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang tengah digodok saat ini.