Mendidik Guru Perlu Proses, LPTK Harus Hadir Dalam RUU Sisdiknas

0
109
Foto:Jimmy Ph Paat Dosen Universitas Negeri Jakarta sekaligus pengamat pendidikan

EDURANEWS, JAKARTA-Jimmy Ph Paat Dosen Universitas Negeri Jakarta sekaligus pengamat pendidikan menyebut guru sejatinya dibangun, dibentuk dan dididik melalui LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).

Jimmy menyebut, proses pembentukan seseorang untuk menjadi guru tidak sebentar, perlu proses panjang yang harus dilalui selama ia belajar di Universitas LPTK agar mendapatkan keterampilan mengajar, membangun adab dan perilaku sebagai guru.

“Bukan perkara mudah mendidik manusia dan lebih sulit lagi mendidik para calon pendidik,”

Jimmy berpesan bahwa peran LPTK harus hadir dalam RUU Sisdiknas. Menurutnya, jika kita membiarkan peran LPTK hilang dalam RUU Sisdiknas maka sama dengan kita membiarkan masyarakat menerima mitos bahwa guru dilahirkan bukan dibentuk.

“Guru itu harus dibentuk dan dididik dalam waktu tertentu, bukan berarti dalam waktu satu tahun saja,”

Jimmy berpendapat pentingnya akar atau filosofis yang belum terlihat dalam sistem pendidikan nasional kita saat ini harus digodok lebh lanjut. Padahal kata dia, representasi pendidikan nasional bisa merujuk pada nilai-nilai pendidikan Ki Hadjar Dewantara.

Jimmy menyebut pengembangan SDM pendidik yang baik berangkat dari pembentukan yang baik dan itu merupakan tugas LPTK. Jimmy mengingatkan dalam konteks historis pendidikan guru dibentuk dalam lembaga pendidikan guru seperti B1, B2, FKIP dan IKIP.

Foto:Profesor Asnawi Haris Sekjen Ikatan Alumni UNM

Sementara itu, Profesor Asnawi Haris Sekjen Ikatan Alumni UNM mengingatkan bahwa jika LPTK tidak masuk dalam RUU Sisdiknas maka posisi LPTK tidak dirancang sebagai bagian penting dari pendidikan guru

Lebih lanjut menurut Haris saat ini dalam memenuhi kebutuhan guru harus melalui kualifikasi yang sudah terstandar dan standard kualifikasi pendidikan guru terdapat pada LPTK.

“Penyiapan pendidikan guru secara professional harus dilakukan secara terstandar dan itu ada di LPTK,”

Forum Diskusi Pedagogik Pusat kajian Pedagogik (PKP) Ikatan Alumni Universitas Negeri Jakarta (UNJ) selenggarakan diskusi bertema “Urgensi Eksistensi LPTK dalam RUU Sisdiknas” secara daring (29/06).

Tema tersebut merupakan respon dari para akademisi dan ahli pendidikan baik dari Universitas negeri Jakarta maupun kampus LPTK lain mengenai kebijakan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang tengah digodok saat ini.