Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas UNJ Inisiasi Pengendalian Gratifikasi

0
61
Foto: Doc. Humas UNJ

EDURANEWS,BOGOR-Tim Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas Universitas Negeri Jakarta (RBZI UNJ) menyelenggarakan workshop penyusunan draf Peraturan Rektor Pengendalian Gratifikasi. Kegiatan RBZI diselenggarakan dari tanggal 1–4 November 2021 Bertempat di Bogor.

Kegiatan RBZI juga dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNJ, para wakil dekan bidang umum dan keuangan dilingkungan UNJ, wakil direktur pascasarjana UNJ, tim RBZI UNJ, staf pengembang Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNJ, dan Staf Hukum dan Tata Laksana UNJ. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring melalui zoom. Protokol kesehatan yang ketat diterapkan dalam pelaksanaan luring pada kegiatan ini.

Kegiatan workshop ini menjadi salah satu komitmen UNJ untuk terus meningkatkan tata kelola lembaga yang baik dalam rangka reformasi birokrasi dan zona integritas. Peraturan Rektor Pengendalian Gratifikasi ini akan menjadi pedoman bagi UNJ dalam mencegah adanya upaya gratifikasi sebagai bagian dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Wujud dari pelaksanaan Peraturan Rektor Pengendalian Gratifikasi ini nantinya dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi UNJ.

Saat ini banyak perguruan tinggi di Indonesia yang sudah memiliki Peraturan Rektor Pengendalian Gratifikasi. Namun, UNJ menjadi perguruan tinggi negeri yang menyusun Peraturan Rektor Pengendalian Gratifikasi berdasarkan panduan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) secara langsung.

Kegiatan workshop juga turut dihadiri Yulianto Saptoprasetyo dari Pemeriksa Gratifikasi KPK RI untuk memberikan masukan dan pandangannya mengenai draf Peraturan Rektor Pengendalian Gratifikasi yang disusun pada kegiatan workshop itu.

Yulianto Saptoprasetyo mengapresiasi kegiatan workshop yang dilakukan oleh Tim RBZI UNJ. “Kegiatan ini sangat bagus sekali sebagai komitmen UNJ untuk memerangi budaya gratifikasi yang sudah mengakar pada masyarakat. Workshop ini juga menjadi wujud nyata bahwa UNJ turut andil melawan dan memerangi persoalan KKN, “ujar Yulianto Saptoprasetyo.

Prof. Muhammad Japar selaku Wakil Direktur II Pascasarjana UNJ menyebut kegiatan ini sangat penting dan krusial dalam mengantisipasi perbuatan gratifikasi yang ilegal bagi sivitas UNJ.

“Usaha-usaha pencegahan perilaku korupsi harus dilakukan oleh semua warganegara. Kampus harus menjadi pelopor sekaligus model ppercontohan dalam pencegahan perilaku korupsi,”katanya.

Sedangkan menurut Dr. Robertus Robet selaku Ketua Tim RBZI UNJ, menyebut workshop RBZI sangat penting dan sebagai wujud komitmen UNJ dalam meningkatkan tata kelola lembaga yang baik serta peduli terhadap masalah gratifikasi. Robet menambahkan lingkaran KKN kerap menjerat perguruan tinggi.

Dr. Robertus Robet menjelaskan persoalan pengendalian gratifikasi di UNJ akan dilaksanakan dari level universitas hingga program studi.

“Kedepannya, pihak–pihak yang menerima gratifikasi atau mengetahui gratifikasi yang terjadi di UNJ dapat melaporkan permasalahan tersebut. Dengan Peraturan Rektor Pengendalian Gratifikasi, kita bangun UNJ yang bebas KKN. Tata kelola lembaga yang baik, dan berintegritas,”tegasnya.

Pada kegiatan workshop tersebut, Dr. Agus Dudung selaku Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNJ mengatakan bahwa Rektor dan para wakil rektor serta pimpinan dilingkungan UNJ sangat senang dengan adanya penyusunan dan pembahasan Peraturan Rektor Pengendalian Gratifikasi ini.

Dr. Agus Dudung juga mengatakan dengan adanya Peraturan Rektor Pengendalian Gratifikasi ini telah menunjukan komitmen UNJ untuk berusaha meningkatkan tata kelola lembaga yang baik, transparan, akuntabilitas serta berintegritas dalam mewujudkan visi dan misi UNJ menjadi universitas yang unggul dan bereputasi di kawasan Asia.