EDURANEWS, JAKARTA- Setelah pekan lalu (18/10) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) melangsungkan pelantikan para wakil rektor di lingkungan UNJ, kini tiba giliran pengambilan sumpah/janji keanggotaan Senat Akademik Universitas Negeri Jakarta yang terlaksana di Aula Latief Hendraningrat, Kampus UNJ (21/10).
Sebanyak 55 anggota senat melakukan sumpah/janji keanggotaan Senat Akademik Universitas berdasarkan Surat Keputusan Rektor UNJ Nomor 1385/UN39/HK.02/2024 tentang Keanggotaan Senat Akademik UNJ Periode 2024-2029.
Dalam SK tersebut, keanggotaan Senat Akademik UNJ memiliki tugas untuk membentuk susunan Senat Akademik Universitas (SAU) lengkap dengan ketua dan sekretaris.
Dalam sambutannya, Rektor UNJ, Prof. Komarudin mengatakan bahwa pengambilan sumpah jabatan bagi anggota senat harus terus dilaksanakan. Menurutnya Senat adalah organisasi resmi.
“Ini merupakan tradisi baru. Ke depan, SAU sebagai organisasi resmi universitas, maka anggotanya perlu mengambil sumpah jabatan sebagai senator.” Ungkapnya.
Rektor UNJ menekankan pentingnya loyalitas sivitas akademika UNJ termasuk anggota SAU terhadap pemerintah., “Kita merupakan bagian dari organisasi pelaksana pemerintahan melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.” Pungkasnya.
Selanjutnya, terkait dengan langkah kerja, setelah pengambilan sumpah jabatan ini maka SAU resmi secara organisasi. Secara administratif, Dr. Phil. Zarina Akbar akan membantu Prof. Hafid Abbas, dan dalam administrasi undangannya untuk rapat akan ditandatangani oleh Prof. Hafid dan Zarina.
Pada kesempatan itu Prof Komarudin juga berpesan agar agar peraturan SAU dapat diselesaikan terlebih dahulu terutama juga terkait dengan adanya peraturan pemilihan ketua definitif dalam rancangan peraturan tersebut.
Dengan pembacaan sumpah pelantikan anggota SAU, maka organisasi SAU diharapkan dapat segera bekerja. “Selamat bertugas, selamat bekerja anggota senat universitas,” ucap Prof. Komarudin.