EDURANEWS, JAKARTA-Putri Silaturahmi sampaikan kajian HAM berasaskan Pancasila dalam menyikapi fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) pada diskusi bertema “LGBT Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM)” yang terselenggara secara daring (04/06).
Dalam kesempatan itu Putri Silaturahmi, M, HSc selaku peneliti sosial dan anggota IKA (Ikatan Alumni) UNJ memberikan materi bertema “LGBT Dalam Perspektif HAM dan Pancasila.”
Tema berusaha merangkum pemahaman bagaimana menangkap Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indnesia dalam memberi tafsir nilai-nilai HAM untuk melihat eksistensi kelompok LGBT di Indonesia.
Menurutnya, pemahaman pancasila pada sila pertama, Ketuhanan yang maha ESA merupakan dasar berpikir bahwa kehidupan manusia bertuhan melalui agama dan agama melarang perilaku LGBT.
Putri menyebut LGBT merupakan perilaku menyimpang berdasarkan ukuran moralitas agama.
Meskipun demikian Putri tidak menampik bahwa isu LGBT dalam perkembangannya menuai pro dan kontra dalam wacana kehidupan masyarakat Indonesia sampai hari ini.
Menurut Putri, Kelompok pro LGBT meyakini bahwa eksistensi mereka dihargai atas dasar kemanusiaan, tidak lagi dipandang sebagai penyakit, kelainan mental dengan dalih faktor genetik.
Sementara itu, kelompok yang kontra menganggap LGBT merupakan perilaku menyimpang, berdosa, dan dapat merusak tatanan sosial kemanusiaan hingga dapat memicu kepunahan manusia.
Putri menyebut dalam sila pertama Pancasila telah disebutkan perihal unsur Ketuhanan yang Maha Esa hal itu menurut Putri dapat dimaknai sebagai kekuatan moral, pijakan moral, monoteisme, dasar moral dan prinsip utama dalam menentukan nilai kebenaran, keadilan dan kejujuran.
“kita bisa lihat bahwa sila pertama menjadi dasar rohani negara Indonesia,”
Menurut Putri, nilai HAM berasaskan pancasila harus berpedoman pada sila pertama Pancasila yang terdiri dari falsafah, nilai, norma dan dogma sehingga eksistensi HAM-nya-tidak hanya mengambil dari sisi eksistensi kemanusiaannya semata, akan tetapi juga eksistensi ketuhanan sebagai sumber utama dasar moral.
“Jika kita amati bahwa dalam agama-agama di Indonesia melarang keberadaan atau perilaku seksual LGBT”.
Kajian tentang LGBT menurut Putri sangat terkait dengan perspektif HAM. Dirinya memberi contoh bahwa perspektif HAM Seperti di negara Barat yang megacu pada aspek falsafah humanisme melihat unsurnya pada aspek kebebasan individu, dan kurang melibatkan nilai ketuhanan.
Putri melihat falsafah Pancasila pada sila pertama dapat menjadi pondasi dalam memahami penafsiran HAM atas fenomena LGBT di Indonesia.