Dr. Abdul Haris: LGBT Bertentangan Dengan Norma Hukum Perkawinan

0
891

EDURANEWS, JAKARTA-Dr. Abdul Haris Fatgahipon dosen Pendidikan Kewarganegaraan UNJ beri pemahaman mengenai keberadaan kaum LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) dengan Undang-Undang Perkawinan  No. 1 Tahun 1974 di Indonesia (04/06).

Menurut Abdul Haris pada masa Presiden Soeharto terlepas dari dinamika politiknya pada saat itu secara tegas memberikan perlindungan keluarga dengan hadirnya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan antara laki-laki dan perempuan.

Foto: Dr. Abdul Haris Fatgahipon dosen Pendidikan Kewarganegaraan UNJ menyampaikan materi pemaparan pada diskusi berteema “LGBT Dalam Perspektif HAM”

Adul Haris secara tegas menyebut bunyi hukum tersebut adalah perkawinan antara laki-laki dan perempuan sehingga keberadaan kelompok LGBT sangat bertentangan dengan Undang-Undang tersebut.

“Tentunya Undang-Undang ini membatasi kaum LGBT untuk diakui dalam perkawinan di Indonesia,”

Abdul Haris menilai perkembangan LGBT bukan merupakan kodrat atau fitrah manusia, lantaran orang yang memiliki seksualitas seperti LGBT merupakan tindakan sadar dan bukan faktor genetik melainkan pembentukan yang terjadi akibat berbagai faktor baik lingkungan maupun ekonomi.

Hal itu dirinya kuatkan dengan ungkapan seorang ilmuan bernama Charles W. Socarides MD yang beranggapan bahwa gay bukan merupakan bawaan sejak lahir atau faktor genetik. Menurutnya mereka berubah karena wawasan dan berpikir secara sadar.

Tentunya Abdul Haris menilai bahwa pendidikan harus berperan mencegah seseorang menerapkan perilaku menyimpang baik dari nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.

Selain itu, Abdul Haris juga merupakan dosen yang meneliti secara langsung orientasi perilaku seksual kaum LGBT yang menurutnya sangat rasional tercipta oleh faktor seperti lingkungan dan orientasi ekonomi.

“Pelaku LGBT yang terjadi erat kaitannya dengan persoalan lingkungan maupun ekonomi,”katanya

Abdul Haris juga mengungkapkan bahwa negara Barat seperti Amerika, tidak sepenuhnya warga mendukung keberadaan kaum LGBT dan tidak sedikit mengalami pertentangan karena dalam perspektif gereja telah menyalahi aturan agama.

“Bahkan di Negara Barat seperti  Amerika sekalipun tidak semua warganya melegalkan LGBT,”

Dalam akhir materinya, Abdul Haris berharap materinya itu dapat menjaga dan melindungi moral manusia Indonesia atas perilaku seksual menyimpang.