UNJ Berlakukan Pembatasan Aktifitas Kampus

0
273

Eduranews, Jakarta-Universitas Negeri Jakarta keluarkan surat edaran nomor 06 Tahun 2022 mengenai pembatasan kegiatan di kampus bagi dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa di lingkungan UNJ demi cegah penyebaran pandemi covid-19 varian omicron.

Surat edaran tersebut menyebut bagi pelayan publik di lingkungan UNJ menerapkan WFO 50 persen dengan syarat vaksin dan protokol kesehatan dan selebihnya diberlakukan WFH secara penuh.

Bagi yang terpaksa melakukan kegiatan ke kampus harus atas izin tertulis yang sudah mulai diberlakukan dari mulai tanggal 26 Januari 2022 s/d 26 Februari 2022.

Saat ini Jakarta menempati posisi teratas angka keterjangkitan covid-19 varian omicron, terlebih kasus tersebut juga menimpa warga civitas akademika UNJ.

Unduh Surat Edaran Klik Disini

Merujuk pada surat edaran Menpan-RB nomor 3 Tahun 2022 tentng pembatasan bepergian ke luar negeri bagi ASN selama masa pandemi corona virus disease 2019 pada 13 Januari 2022.

Selain itu juga terkait surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  nomor 4 Tahun 2022 tentang pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat pada masa pandemi corona virus disease 2019 pada 3 Januari 2022

berdasarkan rapat terbatas pimpinan Universitas Negeri Jakarta pada 25 Januari 2022, maka diputuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan kampus bagi dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa di lingkungan Universitas Negeri jakarta dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Bagi unit pelayanan publik diberlakukan WFO (work from office) maksimal 50 persen dengan ketentuan pegawai telah divaksin dan menerapkan protokol secara ketat.
  2. Selain yang dimaksud pada nomor 1 kegiatan dilaksanakan 100 persen WFH (work from home).
  3. Dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa yang terpaksa melakukan kegiatan di lingkungan kampus terlebih dahulu harus mendapatkan ijin kegiatan:
  4. Bagi yang melanggar surat edaran ini , baik dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Edaran ini berlaku sejak tanggal 26 Januari 2022 sampai dengan tanggal 26 Februari 2022 dan pemberlakuan sesudahnya akan dievaluasi kembali sesuai kebijakan pemerintah dan kondisi yang terjadi.