Menaruh Harap Eksistensi LPTK pada RUU Sisdiknas 2022

0
149
Foto: Suherman Saji Sekjen Ikatan Alumni UNJ

EDURANEWS, JAKARTA-Forum Diskusi Pedagogik Pusat kajian Pedagogik (PKP) Ikatan Alumni Universitas Negeri Jakarta (UNJ) selenggarakan diskusi bertema “Urgensi Eksistensi LPTK dalam RUU Sisdiknas” secara daring (29/06).

Tema tersebut merupakan respon dari para akademisi dan ahli pendidikan baik dari Universitas negeri Jakarta maupun kampus LPTK lain mengenai kebijakan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang tengah digodok saat ini.

Menurut Suherman Saji Sekjen Ikatan Alumni UNJ memandang bahwa RUU Sisdiknas yang saat ini ramai dibicarakan dikalangan akademisi pendidikan dianggap mengurangi peran LPTK karena tidak tercantum dalam klausul RUU tersebut.

“Bagaimana bisa eksis jika LPTK tidak ada dalam klausul RUU Sisdiknas,”

Foto: Rektor Universitas Negeri Jakarta Profesor Komarudin menyampaikan sambutan pembukaan diskusi Urgensi LPTK dalam RUU Sisdiknas

Sementara itu, Rektor UNJ Profesor Komarudin berharap diskusi ini dapat melahirkan rekomendasi kebijakan sehingga klausul peran LPTK hadir dalam RUU Sisdiknas tersebut.

Profesor Komarudin mengapresiasi adanya ide pembaharuan dengan hadirnya RUU Sisdiknas 2022, akan tetapi dirinya menyayangkan urgensi pendidikan secara substansial terkait filsafat pendidikan tidak masuk dalam tubuh pasal-pasal RUU Sisdiknas.

“RUU Sisdiknas harus mengacu pada Pancasila, landasan sosiologis menyangkut budaya bangsa serta dasar konstitusi yaitu UU 1945 sebagai rujukan,”

Profesor Komarudin menyayangkan dalam RUU Sisdiknas itu, seolah mengurangi peran LPTK karena tidak tampil perannya dalam bab, pasal maupun ayat dalam RUU Sisdiknas 2022.

“LPTK memiliki peran besar dalam pembangunan bangsa dalam menghasilkan guru sehingga jangan dimarjinalkan posisinya karena itu sangat ahistoris,”

Dalam sambutannya itu, Rektor beharap RUU Sisdiknas harus dikaji ulang agar dapat mengakomodir upaya dan peran LPTK.

Selain itu, menurut prof Komarudin bahwa jika yang ingin dihasilkan seorang guru berbasis kompetensi, profesionalisme, berkepribadian dan berkarakter tidak akan tuntas hanya melalui Pendidikan profesi Guru (PPG).

Prof Komarudin mengingatkan bahwa tidak adanya klausul LPTK dalam RUU Sisdiknas akan menghilangkan peran LPTK dan itu dapat berdampak pada aspek pembelajaran dan juga pada sistem pendidikan nasional

“RUU Sisdikanas harusnya memperkuat LPTK sehingga berbagai inovasi pendidikan dapat berkembang,”