Orasi Ilmiah Prof. Mohamad Nasir: PTNBH Adalah Peluang Bagi PTN

0
211
Foto: Prof. Mohamad Nasir menyampaikan orasi ilmuah secara virtual

EDURANEWS,JAKARTA- Pada kegiatan wisuda Universitas Negeri Jakarta ke-114 Tahun akademik 2020/2021, Rektor UNJ Prof. Komarudin menyampaikan orasi perihal tantangan dan peran universitas masa mendatang. Menurut Rektor UNJ ada lima tantangan PTN kedepan yaitu pandemi covid-19 dengan segala derivasinya, revolusi Industri 4.0,  Society 5.0, Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM)  dan Global Competitiveness Index (GCI).

Sejalan dengan hal tersebut, Prof.  Mohamad Nasir Mantan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Repubik Indonesia periode 2014-2019 juga Staf Khusus Wakil Presiden Republik Indonesia megapresiasi para  peserta wisuda UNJ. Dirinya menghimbau agar para wisudawan tetap memiliki spirit meningkatkan mutu, meraih prestasi dan terus berpacu dalam meraih peluang untuk kemajuan bangsa.

Pada pelaksanaan wisuda tersebut, Prof. Nasir menyampaikan orasi ilmiah bertema “Tantangan dan Peluang Perguruan Tinggi Negeri untuk Bisa Menjadi PTNBH”. Menurutnya, sejauh ini sudah banyak PTN bertransformasi menjadi PTNBH pada periode awal seperti UI, IPB, ITB, dan UGM. Selanjutnya disusul Univrsitas Erlangga Surabaya, Universitas pendidikan Indonesia dan Universitas Sumatera Utara.

“Terdapat tujuh PTN yang sudah berstatus PTNBH pada saat itu, kemudian bertambah lagi seperti Universitas Hasanuddin Makassar, ITS Surabaya, Universitas Diponegoro Semarang dan Universitas Padjajaran Bandung, kemudian 2021 bertambah lagi seperti Universitas Sebelas Maret dan Universitas Andalas Padang,”katanya.

Peluang PTNBH pada PTN

PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun  2012 tentang pendidikan tinggi. Pada pasal 62 UU tersebut menyebut perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan.

hal tersebut juga terdiktum pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan  pendidikan tinggi dan disebutkan bahwa otonomi pada PTNBH meliputi bidang akademik dan nonakademik.

Prof. Nasir menjelaskan bahwa pemanfaatan otonomi perguruan tinggi akan membawa manfaat menjadi lebih baik bagi Perguruan Tinggi Negeri terutama dalam meresopon keadaan masa depan.

“Misalnya UNJ ingin mendirikan program studi yang akan dikembangkan, proses yang terjadi tidak mudah mendirikan program studi jika masih berstatus PTN-BLU. Tentunya perguruan tinggi sulit mengembangkan disiplin ilmu penting jika hal tersebut tidak disetujui oleh pemerintah. Akan tetapi jika UNJ sudah PTNBH, maka keputusan tersebut dapat ditangani langsung oleh Rektor PTN.”

Menurut Prof. Nasir dalam PTNBH terdapat kebijakan otonomi akademik dan non-akademik terkait penetapan norma, kebijakan operasional serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat. Rektor sangat berperan misalnya misalnya dalam merumuskan pengembangan riset seperti apa yang dibutuhkan dunia kedepan juga sudah bisa langsung ditentukan oleh pimpinan PTN.

hal penting untuk dipahami mengenai transformasi status Perguruan Tinggi menjadi PTNBH maka ada kelincahan bagi universitas untuk beradaptasi terhadap tantangan ilmu pengetahuan dan zaman. Prof. Nasir PTNBH akan memberi ruang gerak PTN menjadi lebih bisa beradaptasi dengan tuntutan dan kebutuhan PTN itu sendiri.

Prof. Nasir juga menyampaikan ada hal yang juga tetap menjadi pedoman dalam penyelenggaraan PTNBH seperti memastikan governance agar berjalan dengan baik, transparansi, awareness serta akuntabilitas.

Prof. Nasir berharap kedepan UNJ bisa berjuang menuju perguruan tinggi terdepan, berkualitas dan mampu bersaing di kelas global. Dirinya juga berharap agar UNJ dapat menangkap peluang PTNBH secara lebih cepat.