Tiga Nama Telah Mendaftar Sebagai Bakal Calon Rektor UNJ

0
524
Foto: Prof. Henry Eryanto, Ketua Panitia Pemilihan Rektor UNJ, menerima berkas petahana Prof. Dr. Komarudin M.Si dalam pemilihan rektor periode 2023-2027 di ruang Sekretariat Panitia Pemilihan Rektor UNJ, Gedung Dewi Sartika, Kampus UNJ pada (24/03)

EDURANEWS, JAKARTA-Proses pemilihan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) periode 2023-2027 tengah berlangsung sejak 21 Maret 2023 diawali tahap pendaftaran dan penyerahan berkas dokumen pendukung bagi para calon rektor.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor UNJ, Prof. Henry Eryanto menyebut saat ini terdapat tiga nama bakal calon Rektor UNJ yang mendaftar dan menyerahkan berkas. Menurutnya berkas tersebut akan diverifikasi pada tahap penjaringan ini.

Adapun Prof Henry memberitahukan nama-nama bakal calon tersebut diantaranya adalah Prof. Dr Ucu Cahyana M.Si yang telah menyerahkan berkas pada Jumat (24/3), lalu disusul penyerahan berkas oleh Rektor UNJ Prof. Dr Komarudin M.Si sebagai petahana dan Dr. Muhammad Rif`an S.T M.T pada selasa (28/3).

Foto: Prof. Dr. Ucu Cahyana M.SI Ketua LPPM UNJ tengah menyerahkan berkas pencalonannya di Sekretariat Panitia Pemilihan Rektor UNJ, di Gedung Dewi Sartika Kampus UNJ Pada Jumat (24/03).

Prof. Henry menyebut tahap lanjutan dari penjaringan bakal calon rektor adalah tahap penyaringan. Menurutnya pada tahap ini para kandidat menyerahkan dokumen visi dan misi sekaligus menyampaikan program kerja dan penetapan penyaringan tiga calon rektor terpilih untuk maju ke tahap lanjutan.

Foto: Foto: Prof. Henry Eryanto, (kiri) Ketua Panitia Pemilihan Rektor UNJ, menerima berkas dari Dr. Muhammad Rif`an S.T M.T (kanan) di gedung Dewi Sartika, Kampus UNJ pada selasa (28/03).

Setelah tahap itu, Prof. Henry menyebut tahap selanjutnya adalah proses pemilihan rektor melalui pemungutan suara baik dari internal UNJ yakni senat dan dari pihak eksternal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi hingga penetapan nama rektor terpilih.

Prof. Henry menyampaikan jika pada tahap seleksi administrasi tidak terpenuhi 4 calon maka akan ada perpanjangan waktu dan jika tidak terpenuhi juga maka harus ada diskresi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.