EDURANEWS, JAKARTA: Universitas Negeri Jakarta (UNJ) melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian masyarakat (LPPM) menyelenggarakan Seminar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat (SNPPM 2022).
Acara tersebut bertajuk Penerapan IPTEKS Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, bertempat di Gedung Syafei Lantai 8, Kampus A, UNJ (03/11).
Rektor UNJ Prof. Komarudin, M.Si mengatakan dalam pengabdian masyarakat perlu kapasitas keilmuan yang mumpuni. Karena itu yang menjadi kunci aplikasi di masyarakat.
“Untuk konteks IPTEKS maka yang penting juga adalah sesuai dengan kebutuhan dan pembangunan masyarakatnya, bukan kemampuan dari peneliti atau perguruan tinggi,” ujarnya.
Prof. Komarudin menambahkan bahwa riset dengan pengabdian masyarakat harus relevan dan berkesinambungan.
“Untuk dapat melakukan itu, riset harus bersifat kolaborasi dan didukung oleh pendanaan yang maksimal,” tambahnya.
Rektor juga mengapresiasi banyak dosen muda yang ikut, maka penelitian dan pengabdian masyarakat ke depan akan lebih produktif.
Kepala LPPM UNJ Prof. Ucu Cahyana, M.Si melaporkan peserta seminar nasional dari tahun ke tahun semakin meningkat signifikan. Acara ini sudah berlangsung selama tiga tahun. Untuk tahun ini jumlah peserta sebanyak 190-an orang.
“Jumlah tersebut berasal dari berbagai instansi sebanyak 25 lembaga, baik perguruan tinggi maupun institusi penelitian di luar UNJ,” tambahnya.
Prof. Ucu Cahyana menyatakan kegiatan pengabdian masyarakat sangat berbeda dengan kegiatan riset secara umum, karena biasanya merupakan implementasi.
“Tapi ini penting karena dari sanalah melibatkan masyarakat, sehingga ada komunikasi, transfer knowledge, dan pengalaman dari para dosen dan institusi riset kepada masyarakat,” imbuhnya.
Dia mengatakan ke depan LPPM UNJ akan membuat satu buku dari beberapa topik dalam satu network kerjasama penelitian dan pengabdian masyarakat.
LPPM UNJ merupakan suatu lembaga yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia berkedudukan di Gedung Ki Hajar Dewantara Lt. 6-7 Jl. Rawamangun Muka Jakarta Timur 13220.
Lembaga ini diberikan tanggung jawab untuk penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan Nomor: 44 Tahun 2016 tanggal 03 Agustus 2016.