EDURANEWS, JAKARTA. Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan Ombudsman perlu saran dari kampus yang memiliki berbagai gudang ahli dalam pendidikan, politik, ekonomi yang menjadi dasar dalam kerjasama dengan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
“Kampus memang punya tugas tri dharma, perguruan tinggi bisa mengikuti program penelitian bersama ombudsman karena punya kewenangan investigasi inisiatif di lapangan terkait pelayanan publik,” jelasnya.
Hery juga menjelaskan salah satu peran penting Ombudsman adalah membangun koordinasi dan jaringan kerja seperti kampus yang menjadi salah satu stakeholder utama dalam pelayanan publik.
UNJ dan Ombudsman melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) di Gedung UTC-UNJ lantai 8 Kampus A UNJ (9/6). Nota Kesepahaman ini menjadi bukti UNJ komitmen dalam perbaikan tata kelola dalam pelayanan publik dalam bidang pendidikan.
Ada 6 poin penting yang disampaikan Rektor UNJ Prof. Komarudin dalam sambutan yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik, pencegahan maladministrasi tata kelola di lingkungan UNJ, percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi, pertukaran data dan/atau informasi.
Yang menjadi fokus utama adalah bagaimana para ilmuwan dan akademisi sebagai pelayan publik yang dimiliki UNJ memenuhi standar dan teregulasi. Kerjasama ini menjadi komitmen UNJ sejalan dengan reformasi birokrasi yang dicanangkan Prof. Komarudin.
“Tidak ada lagi maladministrasi pelayanan publik yang tidak memuaskan bagi mitra UNJ,” ujarnya.
Kembangkan riset-riset kebijakan publik
Ketua Ombudsman Mokhamad Najih menjelaskan kerjasama dengan UNJ ini untuk mempercepat tata kelola, tri dharma perguruan tinggi, termasuk di dalamnya program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) dan riset-riset dosen.
“Ombudsman mengundang kepada dosen yang memiliki riset-riset kebijakan publik untuk dibawa ombudsman dalam rangka perbaikan kepada pemerintah,” ujarnya.
Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan dan Kerjasama UNJ, Totok Bintoro juga menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini juga menjadi kolaborasi dan kontribusi UNJ pada Ombudsman. Langkah taktis diperlukan seperti kerjasama dalam pemagangan mahasiswa dan pengabdian masyarakat. Penelitian-penelitian dosen juga menjadi kunci kolaborasi ke depannya.
“Kajian-kajian penelitian terkait kebijakan publik yang bisa dikontribusikan dengan Ombudsman dan pemagangan yang segera direalisasikan,” ujarnya.