Professor Komarudin Lakukan Pengabdian Masyarakat (P2M) Untuk Guru SMP Se-Kabupaten Indramayu

0
159

EDURANEWS, JAKARTA: Dalam menjalankan amanah Tri Dharma Perguruan Tinggi, Profesor Komarudin memberikan pelatihan kepada guru PPKN tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Se-Kabupaten Indramayu (02/10//2021). 

Pelatihan ini bertajuk “Pelatihan Penggunaan Instrumen Pengukuran Toleransi Sosial Sebagai Bagian Dari Penilaian Afeksi Pada Guru PPKN di Kabupaten Indramayu”. Selain itu kegiatan ini juga terintegrasi dengan Kuliah Kerja Nyata bagi mahasiswa.

BACA JUGA: Orasi Ilmiah, Prof. Komarudin : Pembelajaran PPKn Kunci Persemaian Toleransi Sosial

“Semoga mahasiswa yang ikut dalam KKN ini mendapatkan pengalaman dan pembelajaran nyata dari masyarakat,” ungkap Profesor Komarudin.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi guru PPKN tingkat SMP dalam menggunakan instrumen pengukuran toleransi sosial dalam pembelajaran PPKn. Terutama dalam aspek afektif atau kecenderungan sikap.

“Toleransi sosial ini penting, dalam konteks berbangsa dan bernegara, agar kesatuan dan persatuan tetap terjaga. Tidak ada lagi disintegrasi di kalangan masyarakat,” ujar Profesor Komarudin.

Instrumen toleransi sosial merupakan penelitian yang dikembangkan Profesor Komarudin sejak 2012/2013. Diskursus ini terus mengalami penyempurnaan dan pembakuan dengan melakukan survei pada kelompok masyarakat, baik di perkotaan maupun pedesaan dengan berbagai demografi masyarakat.

Ada tiga dimensi sosial yang ditemukan yaitu agama, etnik dan politik. Pengukuran toleransi sosial pun dilakukan agar mengetahui indeks toleransi sosial. Terutama pengukuran mengenai afektif. 

Asimilasi menjadi toleransi paling tinggi. Perbedaan etnik maupun politik diperlukan sikap asimilasi dalam mengurai perpecahan. 

“Toleransi adalah kesadaran untuk hidup berdampingan dengan saling menghargai antar kelompok masyarakat,” tutur Profesor Komarudin.

BACA JUGA: Guru Kabupaten Indramayu Siap Gunakan Pengukuran Toleransi Sosial Menjadi Instrumen Pembelajaran PPKn