EDURA NEWS, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi melanjutkan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa yang terdampak Covid-19. Bantuan kuota digunakan untuk menunjang kelancaran Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
“Berdasarkan pertimbangan kondisi yang tengah berlangsung, Kementerian Keuangan, Kemendikbudristek, dan Kementerian Agama akan melanjutkan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan UKT Tahun 2021,” tulis Kemendikbudristek dalam akun Instagram resminya pada Selasa, (4/8).
Peresmian dan ketentuan terkait bantuan kuota serta UKT dapat disaksikan pukul 16.00 WIB hari ini di kanal YouTube Kemendikbud RI, yang akan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Mendikbudristek Nadiem Makarim, serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Bantuan kuota disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) akan memperoleh kuota sebanyak 7 GB per bulan. Siswa pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh besar kuota sebanyak 10 GB per bulan.
Sementara untuk guru PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh 12 GB per bulan. Kemudian untuk mahasiswa dan dosen akan memperoleh kuota sebesar 15 GB per bulan.
Keseluruhan bantuan kuota gratis pada 2021 merupakan kuota internet umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.
Namun, itu terkecuali bagi yang telah diblokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud, http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.