Kemendikbudristek Buka 10.447 Formasi CPNS 2021, Ini Syaratnya

0
660

EDURA NEWS, JAKARTA –  Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 sebanyak 10.447 orang untuk 227 Unit Kerja.

Ada persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk mengikuti seleksi CPNS 2021 di Kemendikbudristek ini. Berikut persyaratannya.

Persyaratan umum CPNS Kemendikbudristek 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
3. Kriteria usia sebagaimana berikut, terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN:
– Pelamar lulusan D3 hingga S2/Spesialis-I, serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari.
– Khusus pelamar dosen dengan lulusan S3/Spesialis-II, serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari.
4. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
5. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
6. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Selain persyaratan umum, ada persyaratan-persyaratan khusus yang harus dipenuhi pendaftar sesuai dengan jalur yang diambil.

1. Jalur kebutuhan umum

Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

b. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

c. Untuk kebutuhan jabatan tenaga pendidik/dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Untuk tenaga kependidikan/non dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,8 (dua komadelapan) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

d. Bagi penyandang disabilitas yang akan mendaftar pada jalur kebutuhan umum wajib melampirkan:

– Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

– Tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di YouTube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

2. Jalur kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude)

Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan seperti ini:

a. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul oleh BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude) dibuktikan dengan keterangan dengan pujian (Cumlaude) pada ijazah atau transkrip.

b. Untuk lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan Cumlaude) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

3. Jalur kebutuhan khusus penyandang disabilitas

Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

b. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

c. Untuk kebutuhan jabatan tenaga pendidik/dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Untuk tenaga kependidikan/non dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,8 (dua koma delapan) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

d. Pelamar memiliki surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

e. Pelamar melampirkan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di YouTube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

4. Jalur kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat

Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

b. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

c. Untuk kebutuhan jabatan tenaga pendidik/dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Untuk kebutuhan jabatan tenaga kependidikan/non dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

d. Pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan:

– Akta kelahiran/surat keterangan lahir yang bersangkutan.

– Surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.

Ada empat unit kerja yang nantinya menjadi lokasi penempatan CPNS Kemendikbud tahun 2021, di antaranya:

1. 9 Unit utama pusat seperti contohnya di Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pembinaan Bahasa, serta Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

2. 89 Unit pelaksana teknis yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.

3. 113 Perguruan Tinggi Negeri yang meliputi akademi, universitas, institut, dan politeknik.

4. 16 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang tersebar di 16 wilayah kerja.

Sama seperti pendaftaran CPNS di kementerian lainnya, pendaftaran CPNS Kemendikbudristek 2021 dilakukan melalui laman resmi Portal SSCASN di link sscasn.bkn.go.id.

Informasi lebih lengkap tentang pendaftaran seleksi CPNS 2021 di Kemendikbud Ristek bisa Anda lihat di laman https://cpns.kemdikbud.go.id/.