Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 sebagai Substansi Revisi UU Sisdiknas

0
2183

EDURA NEWS, JAKARTA – Rektor UNJ Prof. Komarudin, M.Si dalam sambutan acara seminar nasional bertema “Peta Jalan Pendidikan Indonesia Menuju Tahun 2035” menyampaikan pentingnya peta jalan pendidikan ini agar kebijakan bergerak dengan arah yang benar dan pasti. Peta jalan pendidikan ini juga nantinya akan digunakan sebagai substansi revisi UU Sistem Pendidikan Nasional.

Seminar nasional ini diadakan pada tanggal 5 Mei 2021 di Aula Gedung  University Training Center UNJ serta disiarkan di Zoom Meeting dan kanal Youtube Universitas Negeri Jakarta dan Edura News.

Dalam menggodok konsep strategis untuk peta jalan pendidikan tersebut, dihadirkan pemangku kebijakan dan tokoh pendidikan untuk menyampaikan materi terkait penyusunan peta jalan pendidikan ini.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Aris Junaidi menggantikan Dirjen DIKTI Kemendikbud Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D sebagai keynote speaker menyampaikan materi berjudul “Kebijakan Pendidikan Tingi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka”.

Ia menyampaikan bahwa kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka tersebut memberikan kebebasan dan kemerdekaan untuk mencari jalan terbaik agar mahasiswa bisa mengembangkan potensinya melalui pembelajaran yang fleksibel.

“Kebijakan ini memberikan banyak pengalaman di luar kampus agar mahasiswa dapat mengembangkan hard skills, soft skills, life skills, network, experience, dan portfolio,” tuturnya.

Peta jalan pendidikan ini mempeloporinya dengan kebijakan Merdeka Belajar untuk merespon generasi post-millennial. Selain itu, kebijakan-kebijakan harus tetap berpijak pada kearifan lokal.

Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 sebagai Substansi Revisi UU Sisdiknas

Materi kedua mengenai peran komisi X DPR-RI dalam mengawal perubahan UU Sisdiknas disampaikan oleh Ketua Komisi X DPR-RI H. Syaiful Huda.

Peta jalan pendidikan atau H. Syaiful Huda menyebutnya cetak biru pendidikan Indonesia serta perubahan UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional disebut menjadi agenda besar di komisi X DPR-RI.

“Tujuan pembuatan cetak biru rencana pendidikan Indonesia ini agar publik bisa mengetahui apa yang diinginkan pemerintah, kemudian bisa dikritisi bersama,” jelas H. Syaiful Huda.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh regulasi harus secepatnya dilakukan adaptasi. Peta jalan pendidikan ini diposisikan sebagai laboraturium untuk menginventarisasi berbagai masalah dalam rangka membangun sistem pendidikan nasional Indonesia. Setelah semua permasalahan ditemukan, barulah seluruh substansi peta jalan pendidikan ini akan menjadi substansi konten dari revisi UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.

Segala tumpang tindih kebijakan dituntaskan di peta jalan pendidikan terlebih dahulu. Selain itu, ketua Komisi X DPR-RI tersebut menambahkan bahwa seluruh isu pokok pendidikan harus sudah tuntas dibahas dalam peta jalan pendidikan, seperti kesejahteraan guru, kempetensi guru, pengelolaan, meyiapkan pendidik terbaik dan seterusnya.