SINOPSIS
Di tengah arus globalisasi dan persaingan ekonomi internasional yang semakin tajam, Indonesia dihadapkan pada tantangan baru: bagaimana memastikan setiap perjanjian dagang benar-benar memberi manfaat yang adil, setara, dan berkelanjutan. Buku ini mengupas tuntas Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Indonesia dan Amerika Serikat tahun 2025, yang menjadi tonggak penting dalam hubungan kedua negara namun sarat kontroversi, asimetri, dan pertarungan kepentingan di balik meja perundingan.
Disusun oleh tim pakar lintas sektor, buku ini menyajikan analisis tajam dari 10 bab tematik—mulai dari sektor pertanian, ekonomi digital, energi, pendidikan, logistik, manufaktur, hingga keuangan. Setiap sektor dibedah secara mendalam untuk melihat dampak nyata perjanjian timbal balik ini terhadap pelaku usaha nasional, UMKM, hingga rakyat kecil. Tidak hanya peluang pasar dan investasi yang dibuka lebar, buku ini juga menyoroti risiko ketimpangan, tantangan perlindungan data pribadi, potensi deindustrialisasi, hingga ketergantungan struktural pada negara mitra yang lebih dominan.
Buku ini tidak sekadar menampilkan data dan argumen ekonomi. Nilai-nilai dasar bangsa—Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika—dijadikan fondasi dalam menakar ulang makna “timbal balik” dan “kedaulatan ekonomi” di era perdagangan bebas. Perspektif geopolitik, ketahanan nasional, dan wawasan nusantara berpadu dalam narasi analitik, memberi pembaca peta strategi untuk menghadapi tekanan eksternal tanpa kehilangan jati diri bangsa.
Di dalamnya, pembaca akan menemukan berbagai rekomendasi kebijakan konkret: dari harmonisasi regulasi, perlindungan UMKM, penguatan diplomasi ekonomi, hingga pentingnya evaluasi berkala dan mekanisme safeguard nasional. Dilengkapi lampiran Joint Statement dari Gedung Putih, buku ini adalah referensi penting bagi pengambil kebijakan, akademisi, pebisnis, mahasiswa, serta siapa saja yang peduli pada masa depan ekonomi Indonesia di panggung global.
Timbal Balik yang Timbang: Perdagangan Tak Setara AS–Indonesia adalah panggilan untuk refleksi, evaluasi, dan aksi. Karena kemerdekaan sejati dalam perdagangan hanya dapat diraih ketika semua pihak berdiri setara, bermartabat, dan menempatkan kepentingan nasional di atas segalanya.