Dunia tengah berada di persimpangan sejarah. Di tengah gelombang globalisasi, revolusi digital, dan perubahan iklim, kedaulatan negara-bangsa menghadapi tantangan multidimensi: dominasi korporasi multinasional, polarisasi kekuatan global, kolonialisme data, hingga ketimpangan dalam tata kelola dunia. Negara-negara Global South, termasuk Indonesia, kerap terpinggirkan dan hanya menjadi “penonton” dalam sistem internasional yang lebih menguntungkan kekuatan adidaya.
Nation-State Rights: Jalan Ketiga untuk Keadilan Global dan Ketahanan Nasional menawarkan gagasan visioner yang membalikkan arus: negara-bangsa harus memperoleh kembali hak kolektifnya—bukan hanya untuk mempertahankan eksistensi, tetapi juga untuk memperjuangkan keadilan dalam tatanan global yang semakin timpang. Buku ini memperkenalkan konsep Nation-State Rights (NSR), sebuah paradigma baru yang melengkapi hak asasi manusia dengan hak asasi negara-bangsa, mencakup lima pilar fundamental: kedaulatan teritorial-digital, otonomi kebijakan ekonomi, perlindungan identitas budaya, partisipasi setara dalam tata kelola global, dan keamanan eksistensial.
Melalui analisis tajam dan sistematis, buku ini mengurai sejarah, teori, dan praktik ketatanegaraan dari era Westphalia hingga dekade krusial abad ke-21. Pembaca diajak menelusuri krisis legitimasi lembaga internasional, fragmentasi geopolitik, tantangan krisis iklim, serta kebangkitan aktor non-negara. Setiap bab menghadirkan strategi konkret—baik di level nasional maupun diplomasi global—untuk menempatkan Indonesia dan negara-negara berkembang sebagai aktor utama dalam membangun dunia multipolar yang lebih adil dan berkeadilan.
Lebih dari sekadar karya akademik, buku ini adalah manifesto kebangsaan di era baru. Setiap lembar menawarkan inspirasi, peta jalan, dan refleksi mendalam bagi para pemimpin, pembuat kebijakan, akademisi, dan pembaca umum yang peduli pada masa depan Indonesia sebagai bangsa merdeka, berdaulat, dan bermartabat di panggung dunia.
Saatnya menegaskan hak asasi negara-bangsa: dari pinggiran menuju arsitek peradaban global. Bangkitkan solidaritas, kuatkan ketahanan nasional, dan jadikan Indonesia pelopor keadilan dunia dengan Nation-State Rights sebagai “jalan ketiga” menuju tatanan global yang lebih manusiawi, inklusif, dan berkelanjutan.