SINOPSIS
Di balik pesatnya pembangunan infrastruktur Indonesia—jalan tol, jembatan, gedung publik, hingga proyek strategis nasional—tersimpan kompleksitas risiko hukum yang kerap luput dari perhatian publik. Kegagalan bangunan, kecelakaan kerja, sengketa kontrak, dan kerugian negara bukan semata persoalan teknis, melainkan cerminan rapuhnya tata kelola risiko dan pertanggungjawaban hukum dalam proyek konstruksi. Buku Risiko dan Tanggung Jawab dalam Proyek Konstruksi hadir sebagai kajian mendalam yang membedah persoalan tersebut secara komprehensif, kritis, dan berbasis data.
Buku ini memposisikan kontrak konstruksi sebagai fondasi utama pembangunan infrastruktur. Melalui pendekatan hukum normatif yang diperkaya analisis kasus nyata, penulis menguraikan bagaimana hubungan hukum antara pengguna jasa, kontraktor, konsultan perencana, dan konsultan pengawas menjadi arena pertaruhan tanggung jawab ketika proyek gagal memenuhi standar keselamatan, mutu, dan keberlanjutan. Risiko kegagalan bangunan tidak dipahami sebagai insiden semata, melainkan sebagai konsekuensi dari rangkaian keputusan—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan—yang saling terkait secara struktural.
Dengan landasan teori tanggung jawab (liability theory), teori negara kesejahteraan (welfare state), dan teori hukum pembangunan, buku ini menunjukkan bahwa kegagalan konstruksi adalah persoalan publik yang menyentuh hak dasar masyarakat atas keselamatan dan infrastruktur yang layak. Negara, dalam kerangka welfare state, tidak boleh absen; ia dituntut hadir melalui regulasi yang jelas, pengawasan yang tegas, dan sistem pertanggungjawaban yang adil. Di titik ini, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai instrumen rekayasa sosial untuk mendorong praktik konstruksi yang profesional dan berintegritas.
Keunggulan buku ini terletak pada kekuatan analisis kasus. Berbagai peristiwa gagal bangunan—seperti runtuhnya jembatan, ambruknya gedung publik, hingga proyek mangkrak—dikaji secara sistematis melalui putusan pengadilan, pertimbangan hukum, dan pembelajaran yurisprudensi. Pembaca diajak memahami bagaimana prinsip tanggung jawab berbasis kesalahan, tanggung jawab mutlak, hingga tanggung jawab renteng (joint liability) diterapkan dalam praktik peradilan Indonesia, serta di mana letak celah hukum yang masih memerlukan pembaruan.
Tidak berhenti pada konteks nasional, buku ini memperluas perspektif melalui studi perbandingan dengan praktik di Tiongkok, India, dan Singapura. Benchmarking ini memperlihatkan bagaimana negara lain membangun sistem kontrak konstruksi yang lebih jelas dalam pembagian risiko, penggunaan standar internasional, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien. Perbandingan tersebut menjadi dasar argumentasi penulis tentang urgensi reformasi hukum perjanjian konstruksi di Indonesia, agar lebih adaptif terhadap investasi global, digitalisasi, dan tuntutan pembangunan berkelanjutan.
Dalam bab-bab penutup, buku ini menawarkan refleksi strategis dan rekomendasi konkret: penguatan peran penilai ahli, harmonisasi regulasi dengan standar internasional seperti FIDIC, pemanfaatan teknologi seperti Building Information Modeling (BIM), serta pembaruan pendidikan dan literasi hukum bagi pelaku industri konstruksi. Semua itu diarahkan pada satu tujuan besar—membangun ekosistem konstruksi yang adil, transparan, dan berdaya saing global.
Risiko dan Tanggung Jawab dalam Proyek Konstruksi bukan sekadar buku hukum, melainkan rujukan strategis bagi akademisi, praktisi hukum, kontraktor, konsultan, regulator, dan pengambil kebijakan. Buku ini mengingatkan bahwa membangun infrastruktur bukan hanya soal beton dan baja, tetapi juga tentang keadilan, akuntabilitas, dan tanggung jawab hukum demi keselamatan publik dan masa depan pembangunan Indonesia.
RISIKO DAN TANGGUNG JAWAB DALAM PROYEK KONSTRUKSI: Dari Gagal Bangunan ke Reformasi Hukum Perjanjian
Availability:
Out of stock
Rp59.000
Stok habis

